SILABUS /SAP FIQH II
Mata
Kuliah
: Fiqih II
Komponen
: MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)
Fakultas
: Tarbiyah dan Keguruan/Ushuluddin
Jurusan
: PAI 2016/Tafsir
Program Studi : S.1
Bobot : 2 SKS
Waktu : 90 Menit
I. Sinopsis Mata Kuliah
Mata Kuliah fiqih II menjelaskan masalah munakahat, mawaris,
dan jinayah. Munakahat seperti nikah, perwalian, mawani’ nikah, hak dan
kewajiban suami istri dan batalnya pernikahan. Dalam bidang mawaris dibahas
arti pewaris, harta warisan, ahli waris, dan cara pembagian harta warisan , dan
bidang jinayah termasuk hudud, qishash, dan ta’zir.
II. Kompetensi Mata Kuliah
Selesai mengikuti perkuliahan ini diharapkan mahasiswa
mengetahui dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan, kewarisan
serta yang menyangkut dengan jinayah dalam perspektif syara’
III. Indikator Kompetensi
Mahasiswa mampu:
- Dapat menjelaskan sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan seperti pengertian, syarat, rukun, wanita yang dilarang dinikahi, wali dan sebagainya.
- Mampu menjelaskan jenis-jenis putusnya pernikahan serta akibat yang ditimbulkannya terhadap suami, istri, dan anak
- Dapat membedakan mana hak suami, kewajiban istri, hak istri kewajiban suami serta yang menjadi hak dan kewajiban bersama istri.
- Dapat menjelaskan istilah-istilah dalam kewarisan, siapa saja ahli waris dan berapa bagian-bagian masing-masing.
- Dapat membagi harta warisan sesuai dengan ajaran Islam
- Dapat menjelaskan dan membedakan aspek-aspek jinayah dari segi jenis perbuatan, pembuktian, dan sanksinya.
IV. Topik dan Subtopik
Pertemuan
|
Topik Perkuliahan
|
Sumber
|
1.
|
Nikah : a. Pengertian,
Dasar Hukum, Tujuan dan Hikmah Pernikahan
b.Syarat dan rukun Nikah
|
Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq JILID II
|
2.
|
a. Kafa’ah (kesetaraan): Pengertian, dasar hukum, konsep
kafa’ah
b. Khitbah (Peminangan): Pengertian, Dasar Hukum, melihat perempuan yang dipinang serta
tujuannya.
|
Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq JILID II
|
3.
|
a. Mahar : Pengertian, dasar hukum, macam-macam mahar
b Walimah: Pengertian, Dasar Hukum, Hikmah dari syariat Walimah
|
Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq JILID II
|
4
|
Wali dan Saksi
a. Pengertian dan dasar hukum wali.
b. Persyaratan, macam-macam dan urutan wali
c. Pengertian dan Persyaratan saksi
|
Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq JILID II
|
5
|
Larangan Pernikahan/Perempuan yang haram dinikahi (Dasar
Hukum, Pengertian Muabbad
dan ghairu muabbad)
|
Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq JILID II
|
6
|
Putusnya pernikahan (karena kematian dan talak: Pengertian,
Macam-macam, akibat hukum Thalak)
|
Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq JILID II
|
7
|
Putusnya pernikahan (khulu’, Fasakh, zhihar: Pengertian,
dasar hukum, akibat hukumnya)
|
Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq JILID II
|
8
|
Hak dan kewajiban suami istri dalam Rumah Tangga
|
Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq JILID II
|
9
|
Mawaris
a. Pengertian
dan dasar hukum, istilah-istilah dalam kewarisan
b. Syarat dan rukun
kewarisan
|
M. Ali Shabuni, Al Mawarits
|
10
|
Sebab-sebab mewarisi dan faktor penghalang mendapat
warisan
|
M. Ali Shabuni, Al Mawarits
|
11
|
Ahli waris golongan laki-laki dan perempuan serta
bagian masing-masing
|
M. Ali Shabuni, Al Mawarits
|
12
|
Ashhab al-Furudh dan ashabah serta bagian masing-masing,
Hijab dan macam-macamnya
|
M. Ali Shabuni, Al Mawarits
|
13
|
Qishash (Pengertian,
macam-macam dan pembuktiannya)
|
Fiqh Sunnah Jilid III
|
14
|
Hudud (pengertian,
macam-macam dan pembuktiannya)
|
Fiqh Sunnah Jilid III
|
15
|
Ta’zir (Pengertian,
macam-macam, dan pembuktiannya)
|
Fiqh Sunnah Jilid III
|
16
|
Rakapitulasi Mata Kuliah
|
|
Evaluasi Materi Perkuliahahan
Pelaksanaan UAS.
Persyaratan kelulusan
a. Bobot Nilai Kelulusan
1) Kehadiran : 10 %
2) Peran dalam kelas : 5 %
3) Tugas Terstruktur (makalah kelompok) : 10 %
5) UTS :
35 %
6) UAS :
40
%
Nilai ,nimal kelulusan : 60 C
V. Referensi
- Buku Wajib
- Al-Qur’an al-Karim
- Ib Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Miwaqqi’in ’an Rab al-’Alamin, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, tt
- Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, Juz IV, Damsyiq: Dar al-Fikr, 1989
- Muhammad Rawwas Qal-ahji, Ensiklopedi Fiqh Umar Bin Khattab r.a terj. M.Abdul Nujieb AS,.dkk Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999
- Syaikh Muhammad Ali Shabuni al-Mawarits (Beirut, Maktaba al-Ashriyah, 2008)
- Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid II, Beirut, Dar al-Fikr, 1992
- Buku Anjuran
- ’Abd Rahman al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ’ala al-Mazahib al-Arba’ah, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, 1995
- Ibn Rusyd al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Juz II. Tt
- Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, kart PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996
- Ahmad Ropiq, Hukum Isam di Indonesia, 2003
- Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, 1992
- Abdul Hakim, Mu’in al-Mubin
- Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: 2006
- ------------------------, Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: 2003
- ------------------------, Hukum Kewarisan Islam
- ------------------------, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam lingkungan Adat Minang Kabau, 1984